Lahirnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dipandang sebagai moment penting perjalanan profesi guru di Indonesia. Terbitnya KEPMENPAN ini telah mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatan guru yang semula dilakukan secara otomatis dan periodik (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sehingga memungkinkan guru untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari 4 tahun. Walaupun dalam kasus-kasus tertentu, khususnya untuk kenaikan pangkat dari golongan IV.a ke IV.b dan seterusnya, peraturan ini tampaknya menjadi kontra-produktif, karena banyak guru yang terganjal oleh ketentuan yang mewajibkan guru untuk membuat Karya Tulis Ilmiah.
Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru saat ini, keputusan menteri ini tampaknya diperlukan berbagai penyesuaian. Oleh karena itu, pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
Kerangka isi peraturan tersebut terdiri dari 18 Bab dan 47 pasal, ditandatangani oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, per 10 November 2009.
Hal – hal pokok yang bisa saya garisbawahi dari isi peraturan baru ini adalah:
Penilaian unsur utama untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dihitung sacara paket berdasarkan penilaian kinerja guru yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (pasal 15). Dalam peraturan terdahulu penilaian dilakukan berdasarkan masing-masing sub komponen secara parsial.
Kegiatan pengembangan profesi dalam bentuk publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sudah harus dilakukan oleh para guru yang akan naik ke golongan III.c (pasal 17 ayat 2). Semula, ketentuan ini hanya berlaku bagi para guru yang akan naik ke golonganl IV.b dan seterusnya.
Dalam pandangan saya, isi peraturan ini terkandung makna dan semangat bahwa saat ini pekerjaan guru tidak lagi dipandang sebagai sebuah pekerjaan yang asal-asalan, tetapi merupakan sebuah pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.
Jika Anda bermaksud mempelajari lebih lanjut isi peraturan tersebut, silakan klik DI SINI (4shared)
Monday, 27 June 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment